Sabtu, 25 Mei 2019

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei
Markas Besar Kepolisian Nasional akan menjatuhkan sanksi jika ada anggota yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses keamanan selama aksi 22 Mei.

Untuk mengetahui pelanggarannya, Karo Penmas dari Divisi Humas Kepolisian Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.

"Sesi mekanik dan disiplin, dari mekanisme sesi disiplin, hanya bisa diputuskan dengan pelanggaran dan apa yang dilakukan," kata Dedi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sabtu 25-05-2019.

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei


Nantinya, lanjut Dedi, jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan maka akan ada tindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Anda dapat mengambil tindakan disipliner, kode etik profesi atau pelanggaran pidana lainnya," katanya.

Dedi mengatakan bahwa untuk dapat memprosesnya tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Menurutnya, ini bisa dilakukan berdasarkan hasil analisis internal kepolisian.

"Tidak (harus ada laporan), dari analisis kita bisa," kata Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Jakarta (AJI) mencatat bahwa setidaknya ada tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan penganiayaan dari pagi hingga pagi ketika meliput kerusuhan 22 Mei.

Tindak kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh petugas dan demonstran. Mereka menganiaya dan merampok wartawan dari peralatan kerja seperti kamera, ponsel dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi dalam bentuk foto dan video.

Ryan Hadi Suhendra telah mengajukan pengaduan tentang kekerasan yang ia alami ke Propam Polisi Provinsi Metro Jaya.

Dalam pengaduannya, Ryan menjelaskan secara langsung atau tertulis bahwa dugaan insiden itu mencegah kerja jurnalistik dan perlakuan buruk oleh seorang tersangka dari Brimob di daerah Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden itu bertepatan dengan Aksi 22 Mei.

Dalam pernyataannya, Ryan dipukuli oleh seseorang yang dicurigai sebagai penjaga keamanan ketika merekam video seorang petugas yang menangkap seorang tersangka provokator massa. Sampai sekarang, ponsel yang digunakan untuk merekam acara belum dikembalikan oleh orang tersebut.

"Saya juga dipukuli di wajah, leher, lengan kanan atas, dan bahu oleh beberapa petugas Brimob dan orang-orang berseragam gratis," kata Ryan, dalam kronologi tertulisnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support