Senin, 27 Mei 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 334 klaim untuk Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 partai politik atau kandidat legislatif, 10 kandidat DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hingga sore ini ada 334. Itu 323 dari partai politik atau kandidat, 10 DPD, dan satu kandidat presiden," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Pendaftaran untuk pemilihan legislatif diketahui telah ditutup sejak Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB di pagi hari. Namun, kata Fajar, masih ada sejumlah tuntutan hukum baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengklaim bahwa mereka tidak dapat menolak meskipun gugatan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi


"Prinsip Mahkamah Konstitusi tidak bisa menolak permintaan yang masuk pengajuan. Jadi itu masih diterima, nanti kalau pengajuan permohonan dinyatakan melebihi batas waktu, maka hakim akan menghakiminya," katanya.

Rencananya, lanjut Fajar, adalah bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan tidak lengkap (APBL) untuk gugatan pemilihan legislatif pada Selasa (28/5) besok. Untuk alasan ini, ia meminta agar penggugat segera melengkapi file aplikasi.

"Jadi di mana-mana kami sudah mengirimkan permintaan lengkap. Untuk segera selesai," katanya.

Gugatan sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara pemilu 2019. Pengajuan pengajuan klaim untuk pemilihan legislatif ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Sementara itu, gugatan untuk hasil pemilihan presiden akan ditutup pada hari Jumat pukul 24.00 WIB.

Secara terpisah, Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menilai proses penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 yang akan berlangsung baik dalam hal jumlah tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2014, katanya, saat itu jumlah tuntutan hukum mencapai 903 permintaan.

"Bahkan dalam pemilu 2009 MK menerima 628 permintaan [PHPU]," kata Pramono ketika dihubungi oleh wartawan.

Pramono menjelaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum terakhir yang diambil oleh peserta pemilu untuk mencari keadilan. Karena, katanya, keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi ikatan final bagi semua peserta pemilu.

Karena itu, Pramono menyarankan agar peserta Pemilu, baik di DPR, DPRD, DPD maupun calon presiden yang merasa ditipu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Di Mahkamah Konstitusi, mereka akan mendalilkan penipuan apa yang dialami dan di mana penipuan terjadi," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Indonesia dalam Pemilu 2019 mencapai 81 persen.

"Meningkat dari 70 persen Pilpres 2014, maka Pileg 2014 adalah 75 persen. Lalu kita 81 persen," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Viryan mengaku tidak terkejut jika angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 bisa mencapai 81 persen. Sebab, kata Viryan, angka itu sesuai dengan hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU yang di atas angka 80 persen.

"Survei terakhir sebelum pemilihan adalah jumlah itu dan dikonfirmasi oleh partisipasi publik," kata Viryan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support