Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar Sebut Cairan Vape Rentan Dicampur Narkotika |
"Diduga dan terbukti bahwa vape itu sudah dicampur dengan narkotika. Kedua jenis narkotika itu gorila, marijuana, dan sabu-sabu," kata Sufyan di Bandung, Rabu (26/6).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar Sebut Cairan Vape Rentan Dicampur Narkotika
Pada beberapa kesempatan, BNN Jawa Barat telah menangkap sejumlah agen yang menjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika. Salah satunya, kata Sufyan, di wilayah Kabupaten Bandung "Kami menangkap yang berisi gorila. Itu dijual online," katanya.
Menurut Sufyan, peredaran obat melalui vape itu mudah karena cairannya bisa dicampur dengan narkotika.
"Orang-orang harus memantau anak-anak mereka yang menggunakan vape, jangan biarkan mengandung narkoba," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir mengatakan bahwa rokok elektronik sangat mungkin disalahgunakan untuk narkoba atau narkoba. Itu sebabnya, BNN menolak peredaran rokok elektronik.
Mufti mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional telah menemukan beberapa obat menggunakan rokok elektronik sejak 2013, termasuk sabu-sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin kamuflase bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan oleh perokok, mungkin menggunakan rokok elektronik," katanya di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2019. (Hyg)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar Sebut Cairan Vape Rentan Dicampur Narkotika |
"Dari pengungkapan kasus dengan bukti, dapat dilihat bahwa 704.517 orang rusak, jumlah total nominal Rp211.760.100.000," katanya.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Sr. Hengky Haryadi. Kapolres Jakarta Barat Kombes Sr. Hengky Haryadi. (CNN Indonesia / Ciputri Hutabarat)
Hengky mengatakan obat yang dimusnahkan adalah bukti pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajarannya.
"Bukti obat yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan delapan laporan kasus narkoba pada 2019," kata Hengki, Rabu (26/6).
Menurutnya, partainya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam delapan kasus. Mereka dituntut dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengky mengatakan para tersangka diancam dengan 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Sr. Hengky Haryadi. (CNN Indonesia / Ciputri Hutabarat)
Hengky mengatakan obat yang dimusnahkan adalah bukti pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajarannya.
"Bukti obat yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan delapan laporan kasus narkoba pada 2019," kata Hengki, Rabu (26/6).
Menurutnya, partainya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam delapan kasus. Mereka dituntut dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengky mengatakan para tersangka diancam dengan 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar