Jumat, 12 Juli 2019

Polisi Sudah Tangkap Dukun Bisa Gandakan Uang Di Majalengka Jabar

Polisi Sudah Tangkap Dukun Bisa Gandakan Uang Di Majalengka Jabar
Polisi Resor Majalengka (Polres), Jawa Barat menangkap seorang dukun yang mengaku dapat menggandakan uang dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengklaim dia bisa melipatgandakan uang," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono seperti dikutip Antara, Jumat (12/7).

Menurutnya, aktor TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. TSM juga meminta sejumlah uang kepada para korban untuk biaya ritual menggandakan uang, di mana para korban terluka hingga Rp. 750 juta.

Polisi Sudah Tangkap Dukun Bisa Gandakan Uang Di Majalengka Jabar

"Uang yang diminta tersangka, dimodifikasi sebagai syarat untuk memancing dan nantinya uang itu bisa berlipat ganda," katanya.

Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan tersebut adalah Nawita (51), seorang buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang yang digunakan sebagai bukti dalam kasus penipuan dengan penggandaan uang.

"Saat ini para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mabes Polri Majalengka dan tersangka akan menjerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP," katanya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support