Senin, 20 Mei 2019

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karena Makan Hasil Suap Dana Hibah

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karena Makan Hasil Suap Dana Hibah
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara.

"Pengadilan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua bulan," kata Ketua Hakim Rustiono saat membacakan putusan Senin 20-05-2019.

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karnah Makan Hasil Suap Dana Hibah

Hakim mengatakan, Ending terbukti bekerja dengan Bendahara KONI Johny E Awuy yang juga merupakan terdakwa dengan memberikan hadiah secara bertahap terkait dengan dana hibah kepada karyawan Kemenpora. Johny sendiri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dua bulan penjara dalam kasus ini.

"Menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara hukum dan meyakinkan karena melakukan korupsi bersama dan melanjutkan," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengabulkan permintaan kolaborator peradilan atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan petugas penegak hukum yang diajukan oleh Ending. Menurut hakim, Ending sangat kooperatif dan mengakui tindakannya.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang itu tidak datang dari terdakwa tetapi dari pihak Kemenpora, jadi menurut majelis hakim masuk akal untuk mengabulkan permintaan kolaborator keadilan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga meringankan hukuman kedua terdakwa karena bersikap jujur, mengakui tindakannya, dan telah berpartisipasi dalam keberhasilan gelar Asian Games 2018.

"Untuk Terdakwa Berakhir dia sangat kooperatif dalam mengungkapkan kasus ini sehingga membuat masalah ini menjadi terang," kata hakim.

Dalam hal ini, Ending dan Johny dipanggil untuk setuju untuk memberikan komitmen biaya dari KONI Center kepada pihak Kemenpora. Biaya ini disebut untuk memfasilitasi proses persetujuan dan pencairan dana hibah.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support