Kamis, 13 Juni 2019

Polda Sumut Amankan 15 Tersangka Narkoba Sepanjang Mei-Juni

Polda Sumut Amankan 15 Tersangka Narkoba Sepanjang Mei-Juni
Direktorat Narkotika Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menyita 50 kilogram narkotika metamfetamin, 15.846 pil ekstasi, dan 170 kilogram ganja kering sepanjang Mei-Juni 2019.
Barang-barang ini diperoleh dari 15 tersangka melalui enam operasi penangkapan pada periode dari 13 Mei hingga 10 Juni 2019.

Direktur Komisaris Investigasi Narkotika Polisi Sumatera Utara, Pol Hendri Marpaung mengatakan, pelaku yang diamankan adalah jaringan internasional, Malaysia, Medan, Riau, dan Aceh. Beberapa pelaku dipaksa untuk ditembak di kaki karena mereka berusaha melawan petugas ketika mereka akan ditangkap.

Polda Sumut Amankan 15 Tersangka Narkoba Sepanjang Mei-Juni


Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjung Pura KM 30, Desa Tandem Hulu 2 dan Tandem Hilir 2, Distrik Hamparan Perak, Distrik Deliserdang pada 13 Mei 2019. "Pada waktu itu petugas menghentikan satu unit Avanza hitam dan memeriksa dua pria. dengan inisial R dan KA alias AI, "kata Hendri, Kamis (13/6).

Tidak ada bukti obat selama pencarian. Namun, dari hasil interogasi kedua pelaku, ternyata jenis shabu narkotika ada di mobil Xenia putih yang digunakan oleh teman mereka berinisial FR.

"Ketika digeledah, petugas menemukan 5 kilogram metamfetamin di dalam mobil. Namun kedua tersangka, KA dan FR berusaha melawan dan petugas langsung menembak kaki mereka," katanya.

Penangkapan berikutnya dilakukan oleh petugas di Jalan Trans Sumatra KM 13 Tebing Tinggi, Kabupaten Syahbandar, Kabupaten Sergai pada 16 Mei 2019. Polisi menyita 9 kilogram metamfetamin yang disimpan dalam goni.

"Sabu itu dibungkus dalam sembilan paket teh Cina bermerek Guanyinwang. Penangkapan itu adalah hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Silver Overlay. Para petugas juga menembak kaki dua tersangka dalam operasi ini," katanya.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan dua tersangka, Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, tepat di depan Indomaret di sebelah Akbid Helvetia. Petugas menyita 10 kilogram metamfetamin yang disimpan dalam ransel berwarna cokelat.

"Kemudian petugas mengejar pria berinisial JN alias P di Jalan Restu Gang Klaster Medan. Saat diamankan, petugas tidak menemukan bukti narkoba. Dari pengembangan ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa ada dua pria yang akan memiliki narkotika sabu-sabu di Binjai, "pungkasnya.

Kemudian, pada 4 Juni, petugas menghentikan mobil Avanza hitam yang dikendarai oleh DAT dan SR di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kota Binjai. Di sana, petugas menemukan 25 kilogram metamfetamin dan 4 kantong plastik transparan berisi 15.856 barang ekstasi.

"Setelah pengembangan dilakukan, ternyata ada satu orang yang punya sabu di Kuala Bekala. Petugas pindah ke Jalan Penerbangan Gang Tani Baru 2, Desa Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntunan, Minggu (9/6) sore. Dari sana, petugas mengamankan MS dan MR dan menyita 1 kilogram metamfetamin, "jelasnya.

Selanjutnya, penangkapan keenam didasarkan pada informasi dari masyarakat. Diketahui, tiga lelaki membawa ganja dari Aceh ke Medan. Petugas kemudian menghentikan dua mobil Avanza. Dari sana, tiga pria dengan inisial B, DB, dan M. diamankan. Sebanyak 170 kilogram ganja disita selama operasi.

Sebagai akibat dari tindakannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling tidak 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan hukuman pidana Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support