Senin, 10 Juni 2019

Vanessa Angel Harap Divonis Bebas Dan Datangkan Dua Ahli

Vanessa Angel Harap Divonis Bebas Dan Datangkan Dua Ahli
Persidangan atas kasus penyebaran konten tidak bermoral dengan terdakwa Vanessa Angel kembali ditahan secara pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/6). Agenda sesi ini adalah mendengarkan kesaksian dua saksi ahli.
Dalam persidangan dua jam, pengacara Vanessa menghadirkan seorang ahli kriminal dari Fakultas Hukum IBLAM, Jakarta, Ahmad Yulianto. Lalu ada pakar ITE Rahmat Dwi Putranto, yang juga berasal dari institusi yang sama.

Ketua tim penasihat hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan pernyataan dua saksi ahli tersebut sangat meringankan posisi kliennya dalam kasus ini.

Vanessa Angel Harap Divonis Bebas Dan Datangkan Dua Ahli

Milano mengatakan, menurut para ahli kriminal, artikel tentang pelanggaran ITE tidak dapat segera diterapkan pada Vanessa, karena itu adalah bagian dari artikel tentang prostitusi online.

"Keduanya menjelaskan bahwa jika Anda ingin ITE dilaksanakan maka harus ada kriminalitas dalam kasus pelacuran ini, harus dibuktikan bahwa pelacuran adalah yang pertama. Jika tidak, ITE tidak dapat diterapkan. Itu menurut para ahli kriminal," kata Milano setelah persidangan tertutup.

Sementara itu, menurut pakar ITE, konten yang didistribusikan oleh artis film televisi (FTV) tidak masuk ke dalam unsur amoral, karena hanya terjadi di sektor swasta, Vanessa dengan Endang Suhartini alias Siska saja.

"Menurut pakar ITE, tahapan dalam kasus Vanessa bersifat pribadi. Terutama jika obrolan itu antara dua orang, masuknya privasi tidak dapat digunakan sebagai bukti," katanya.

Demikian juga, Vanessa sendiri juga menganggap kesaksian para saksi ahli sangat membebaskannya. Dia juga berharap hakim dapat mempertimbangkan hal itu.

"Sebelumnya saya mendengar kesaksian dari saksi ahli kriminal dengan ITE, sebelum pernyataannya sangat melegakan saya, saya hanya berharap hakim dapat menentukan yang terbaik untuk saya," katanya.

Dia berharap dia bisa dihukum bebas atau ringan seperti dua germo lainnya, Siska dan Tentri Novanta, yang dinyatakan bersalah atas hukuman penjara 5 bulan. Vanessa juga mengaku senang dengan kebebasan keduanya.

Seperti diketahui, Siska dan Tentri bebas pada hari Idul Fitri, Rabu (5/6) kemarin. Sementara satu terdakwa lainnya, Intan Permatasari Winindya atau Nindy, akan bebas (15/6) minggu depan.

"Ya, aku senang, semoga semoga mereka semua bebas terlalu cepat," kata Vanessa.

Sementara itu, Idul Fitri kemarin, Vanessa melakukan perjalanan dengan gembira meskipun momen itu harus dilewatkan dari balik jeruji penjara di Penjara Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Itu normal, halal bihalal, dengan teman-teman lain, makan ketupat di sana, Salat Id, maaf," kata Vanessa.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support