Jumat, 31 Mei 2019

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Jaksa Agung TNI Jenderal Jenderal Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan bahwa ia telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke polisi. Dia berharap polisi akan mempertimbangkan dengan bijak.
Diketahui, sekarang Soenarko ditahan di Pusat Penahanan Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki senjata api ilegal.

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

"Sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ferry usai konferensi pers di Atlet Century Hotel, Jakarta, Jumat 31-05-2019.

Ferry menekankan bahwa kliennya bukan teroris yang mengancam kedaulatan negara. Koruptor juga tidak merugikan uang negara. Karena itu, ia berharap polisi tidak akan keberatan untuk memberikan permintaan penangguhan penahanan.

"Dia bukan teroris, koruptor, dan tidak pernah melakukan kejahatan," kata Ferry.

Ferry juga ingin mengklarifikasi masalah penangkapan Soenarko. Dia mengatakan bahwa Soenarko tidak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Ferry menjelaskan, kliennya dipanggil dan mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 19 Mei. Jadwal pemeriksaan jatuh pada 20 Mei.

Kemudian, lanjut Ferry, Soenarko datang ke Puspom TNI tanpa didampingi pengacara. Soenarko diperiksa pukul 09.00 - 17.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Soenarko berbicara dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Marshal Mardono dan Letnan Jenderal Asep.

"Setelah dialog selama kurang lebih 2 jam, anggota polisi datang untuk melakukan pemeriksaan lagi dan Pak Soenarko langsung ditunjuk oleh tersangka. Seharusnya tidak seperti itu," kata Ferry.

"Jadi, jika ada berita bahwa Pak Soenarko dijemput di bandara tidak benar, dia datang ke Puspom TNI sendiri dengan cara 'pria terhormat', tetapi hak-haknya tidak pernah diberikan oleh pihak berwenang," lanjutnya.

Ferry menyesal karena Soenarko segera ditunjuk sebagai tersangka dan ditahan. Dia menekankan bahwa kliennya tidak tertangkap basah membawa senjata api ilegal.

"Undang-undang tentang proses pidana dilanggar, awal investigasi, jika proses naik investigasi, untuk menetapkan saksi sebagai tersangka harus memegang kasus. Tidak bisa tiba-tiba," katanya
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support