Senin, 24 Juni 2019

Ahmad Dhani Pastikan Memori Banding Selesai Pekan Ini

Ahmad Dhani Pastikan Memori Banding Selesai Pekan Ini
Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan bahwa mereka masih dalam proses menyusun memori banding. Banding diajukan oleh Dhani setelah vonis hukuman penjara satu tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dalam kasus pencemaran nama baik melalui ucapan 'idiot'.

Salah satu pengacara Dhani, Sahid, mengatakan memori banding akan disampaikan minggu ini. Memori banding akan diserahkan langsung ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Ahmad Dhani Pastikan Memori Banding Selesai Pekan Ini

"Secepat mungkin, kami akan mendaftar ke pengadilan tinggi, karena sertifikat banding telah dikeluarkan dan hanya untuk menyusun memori banding," kata Sahid, Senin 24-06-2019.

Perbuatan Dhani sendiri dilepaskan dari Surabaya (PN) sejak Rabu (19/6) lalu. Dalam memori banding yang sedang disusun, Sahid mengatakan tim pengacara yang dipimpin oleh Aldwin Rahadian Megantara akan meninjau keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus tersebut.

"Kami akan menjelaskan semua yang dianggap keberatan, Mas Ahmad Dhani, terkait dengan putusan kasus idiot," kata Sahid.

Sebelumnya, Musikus Dewa 19 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik pidana.

Dalam putusan yang dibacakan, Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog dengan kata-kata 'idiot' ketika ia berencana menghadiri deklarasi # 2019, Change to President di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela Indonesia ke Polda Jatim. Reporter adalah salah satu elemen yang menunjukkan menentang deklarasi Presiden # 2019.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Support