Jumat, 31 Mei 2019

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Jaksa Agung TNI Jenderal Jenderal Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan bahwa ia telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke polisi. Dia berharap polisi akan mempertimbangkan dengan bijak.
Diketahui, sekarang Soenarko ditahan di Pusat Penahanan Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki senjata api ilegal.

Pengacara Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

"Sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ferry usai konferensi pers di Atlet Century Hotel, Jakarta, Jumat 31-05-2019.

Ferry menekankan bahwa kliennya bukan teroris yang mengancam kedaulatan negara. Koruptor juga tidak merugikan uang negara. Karena itu, ia berharap polisi tidak akan keberatan untuk memberikan permintaan penangguhan penahanan.

"Dia bukan teroris, koruptor, dan tidak pernah melakukan kejahatan," kata Ferry.

Ferry juga ingin mengklarifikasi masalah penangkapan Soenarko. Dia mengatakan bahwa Soenarko tidak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Ferry menjelaskan, kliennya dipanggil dan mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 19 Mei. Jadwal pemeriksaan jatuh pada 20 Mei.

Kemudian, lanjut Ferry, Soenarko datang ke Puspom TNI tanpa didampingi pengacara. Soenarko diperiksa pukul 09.00 - 17.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Soenarko berbicara dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Marshal Mardono dan Letnan Jenderal Asep.

"Setelah dialog selama kurang lebih 2 jam, anggota polisi datang untuk melakukan pemeriksaan lagi dan Pak Soenarko langsung ditunjuk oleh tersangka. Seharusnya tidak seperti itu," kata Ferry.

"Jadi, jika ada berita bahwa Pak Soenarko dijemput di bandara tidak benar, dia datang ke Puspom TNI sendiri dengan cara 'pria terhormat', tetapi hak-haknya tidak pernah diberikan oleh pihak berwenang," lanjutnya.

Ferry menyesal karena Soenarko segera ditunjuk sebagai tersangka dan ditahan. Dia menekankan bahwa kliennya tidak tertangkap basah membawa senjata api ilegal.

"Undang-undang tentang proses pidana dilanggar, awal investigasi, jika proses naik investigasi, untuk menetapkan saksi sebagai tersangka harus memegang kasus. Tidak bisa tiba-tiba," katanya
Share:

Kamis, 30 Mei 2019

Menhub Mengungkap Penyebab KA Lodaya Tambahan Anjlok

Menhub Mengungkap Penyebab KA Lodaya Tambahan Anjlok
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kontur tanah yang cenderung turun adalah alasan tambahan Kereta Lodaya jatuh dalam kilometer 193-192 antara Stasiun Lebakjero dan Stasiun Nagreg, Jawa Barat, Rabu 29-05-2019.

"Penyebabnya adalah penurunan. Di daerah Garut, Tasik, itu adalah daerah pegunungan. Banyak jalan kereta api berada di lereng bukit," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 30-05-2019.

Menhub Mengungkap Penyebab KA Lodaya Tambahan Anjlok

Alhasil, kata Budi, saat kereta berjalan dengan kecepatan tinggi akan menimbulkan getaran pada jalur yang dilaluinya. Kondisi ini akan diperburuk ketika hujan.

"Jadi jika kecepatan tinggi bergetar, terutama jika ada hujan, itu yang membuatnya jatuh," katanya.

Hingga sore ini, kata Budi, sejumlah kereta yang melintasi 193-192 kilometer mulai lancar. Batas kecepatan yang semula 10 kilometer per jam meningkat 30 kilometer per jam.

"Hingga pukul lima sore ini sudah membaik. Kecepatan 20 kilometer per jam, malam ini 30 kilometer per jam. Jaraknya tidak lama sehingga tidak membuat lalu lintas kereta api terganggu," katanya.

Budi mengaku telah mengajukan banding sejak lama bahwa kereta akan lebih waspada menjelang liburan Idul Fitri. Karena kereta api adalah salah satu moda transportasi favorit yang sering digunakan oleh masyarakat.

"Sebelum liburan, saya mengatakan untuk selalu waspada," tambahnya.

Sebelumnya, kereta Lodaya tambahan berangkat dari Solo Balapan menuju Bandung, yang jatuh di KM 193-192 antara Stasiun Lebakjero dan Stasiun Nagreg, Jawa Barat. Gerbong yang jatuh di tempat ketiga dari depan.
Share:

Senin, 27 Mei 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 334 klaim untuk Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 partai politik atau kandidat legislatif, 10 kandidat DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hingga sore ini ada 334. Itu 323 dari partai politik atau kandidat, 10 DPD, dan satu kandidat presiden," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Pendaftaran untuk pemilihan legislatif diketahui telah ditutup sejak Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB di pagi hari. Namun, kata Fajar, masih ada sejumlah tuntutan hukum baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengklaim bahwa mereka tidak dapat menolak meskipun gugatan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Menerima 334 Gugatan Pemilu 2019 Termasuk Prabowo-Sandi


"Prinsip Mahkamah Konstitusi tidak bisa menolak permintaan yang masuk pengajuan. Jadi itu masih diterima, nanti kalau pengajuan permohonan dinyatakan melebihi batas waktu, maka hakim akan menghakiminya," katanya.

Rencananya, lanjut Fajar, adalah bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan tidak lengkap (APBL) untuk gugatan pemilihan legislatif pada Selasa (28/5) besok. Untuk alasan ini, ia meminta agar penggugat segera melengkapi file aplikasi.

"Jadi di mana-mana kami sudah mengirimkan permintaan lengkap. Untuk segera selesai," katanya.

Gugatan sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara pemilu 2019. Pengajuan pengajuan klaim untuk pemilihan legislatif ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Sementara itu, gugatan untuk hasil pemilihan presiden akan ditutup pada hari Jumat pukul 24.00 WIB.

Secara terpisah, Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menilai proses penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 yang akan berlangsung baik dalam hal jumlah tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2014, katanya, saat itu jumlah tuntutan hukum mencapai 903 permintaan.

"Bahkan dalam pemilu 2009 MK menerima 628 permintaan [PHPU]," kata Pramono ketika dihubungi oleh wartawan.

Pramono menjelaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum terakhir yang diambil oleh peserta pemilu untuk mencari keadilan. Karena, katanya, keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi ikatan final bagi semua peserta pemilu.

Karena itu, Pramono menyarankan agar peserta Pemilu, baik di DPR, DPRD, DPD maupun calon presiden yang merasa ditipu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Di Mahkamah Konstitusi, mereka akan mendalilkan penipuan apa yang dialami dan di mana penipuan terjadi," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Indonesia dalam Pemilu 2019 mencapai 81 persen.

"Meningkat dari 70 persen Pilpres 2014, maka Pileg 2014 adalah 75 persen. Lalu kita 81 persen," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Viryan mengaku tidak terkejut jika angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 bisa mencapai 81 persen. Sebab, kata Viryan, angka itu sesuai dengan hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU yang di atas angka 80 persen.

"Survei terakhir sebelum pemilihan adalah jumlah itu dan dikonfirmasi oleh partisipasi publik," kata Viryan.
Share:

Sabtu, 25 Mei 2019

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei
Markas Besar Kepolisian Nasional akan menjatuhkan sanksi jika ada anggota yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses keamanan selama aksi 22 Mei.

Untuk mengetahui pelanggarannya, Karo Penmas dari Divisi Humas Kepolisian Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.

"Sesi mekanik dan disiplin, dari mekanisme sesi disiplin, hanya bisa diputuskan dengan pelanggaran dan apa yang dilakukan," kata Dedi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sabtu 25-05-2019.

Polri Sudah BerJanji Tindak Anggota yang Langgar Aturan saat 22 Mei


Nantinya, lanjut Dedi, jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan maka akan ada tindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Anda dapat mengambil tindakan disipliner, kode etik profesi atau pelanggaran pidana lainnya," katanya.

Dedi mengatakan bahwa untuk dapat memprosesnya tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Menurutnya, ini bisa dilakukan berdasarkan hasil analisis internal kepolisian.

"Tidak (harus ada laporan), dari analisis kita bisa," kata Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Jakarta (AJI) mencatat bahwa setidaknya ada tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan penganiayaan dari pagi hingga pagi ketika meliput kerusuhan 22 Mei.

Tindak kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh petugas dan demonstran. Mereka menganiaya dan merampok wartawan dari peralatan kerja seperti kamera, ponsel dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi dalam bentuk foto dan video.

Ryan Hadi Suhendra telah mengajukan pengaduan tentang kekerasan yang ia alami ke Propam Polisi Provinsi Metro Jaya.

Dalam pengaduannya, Ryan menjelaskan secara langsung atau tertulis bahwa dugaan insiden itu mencegah kerja jurnalistik dan perlakuan buruk oleh seorang tersangka dari Brimob di daerah Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden itu bertepatan dengan Aksi 22 Mei.

Dalam pernyataannya, Ryan dipukuli oleh seseorang yang dicurigai sebagai penjaga keamanan ketika merekam video seorang petugas yang menangkap seorang tersangka provokator massa. Sampai sekarang, ponsel yang digunakan untuk merekam acara belum dikembalikan oleh orang tersebut.

"Saya juga dipukuli di wajah, leher, lengan kanan atas, dan bahu oleh beberapa petugas Brimob dan orang-orang berseragam gratis," kata Ryan, dalam kronologi tertulisnya.
Share:

Kamis, 23 Mei 2019

Kapolri Sudah Membentuk Tim Investigasi Korban Meninggal Aksi 22 Mei 2019

Kapolri Sudah Membentuk Tim Investigasi Korban Meninggal Aksi 22 Mei 2019
Kepala Kepolisian Nasional Jenderal Tito Karnavian dikatakan telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab massa 22 Mei peserta yang meninggal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan bahwa dari data yang dia miliki ada tujuh peserta aksi massa yang tewas.

"Untuk alasan ini, Kapolri telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Irwasum (Inspektur Jenderal Pengawasan) Kepolisian Nasional untuk mengetahui penyebab dan semua aspek," kata Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 23-05-2019.

Kapolri Sudah Membentuk Tim Investigasi Korban Meninggal Aksi 22 Mei 2019

Iqbal mengatakan para peserta yang meninggal berasal dari massa, bukan penjualan massal atau ibadah.

"Bahwa mereka yang tewas adalah gerombolan perusuh, maka Kapolri membentuk tim untuk menyelidiki dugaan peserta dari gerombolan itu," katanya.

Di sisi lain, Iqbal memastikan pasukan keamanan yang bertugas tidak dilengkapi dengan amunisi hidup. Penemuan amunisi hidup di mobil Brimob bernama Iqbal tidak dibagikan dengan personel yang bertugas di lapangan.

"Di dalamnya ada peluru sungguhan, tetapi itu tidak dibagikan kepada petugas keamanan," katanya.

Iqbal mengklaim polisi mengedepankan upaya persuasif dan kemanusiaan sambil menjaga aksi massa. Untuk mengantisipasi kerusuhan, polisi hanya didukung oleh meriam air dan gas air mata.

"Prinsip Kepolisian Nasional dalam demonstrasi itu proporsional. Peluru tajam hanya dimiliki oleh tim anti-anarkis. Tapi mereka tidak keluar sama sekali, itu atas perintah Kapolri kepada Komandan Brigade Mobil. , "Kata Iqbal.
Share:

Rabu, 22 Mei 2019

Lemparan Petasan Dan Botol Plastik Picu Kericuhan Di Bawaslu 22-05-2019 Malam

Lemparan Petasan Dan Botol Plastik Picu Kericuhan Di Bawaslu 22-05-2019 Malam
Kerusuhan meletus lagi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu 22-05-2019 malam. Polisi terpaksa mengambil tindakan untuk menembakkan gas air mata ke arah kerumunan aksi polisi membuat massa lari dari konsentrasi aksi menuju Jalan Wahid Hasyim.

Awalnya, pemimpin aksi mobil komando utama meminta massa untuk tidak memancing kemarahan pihak berwenang. Pemimpin aksi meminta massa tetap tenang, mengikuti aksi salah satu massa yang melemparkan barang ke barikade polisi.

Lemparan Petasan Dan Botol Plastik Picu Kericuhan Di Bawaslu 22-05-2019 Malam


"Kami dari Kepolisian Jakarta Pusat meminta massa untuk membubarkan diri," seru polisi itu, tetapi disambut dengan lemparan sebotol botol mineral.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam aksi tersebut diamati mulai dari Amien Rais, Dedi Gumelar alias Miing Bagito. Kedua tokoh tersebut berkesempatan untuk berpidato.

Berdasarkan pantauan, kerusuhan terjadi pukul 18.20 WIB. Awalnya dari atas Mobil Komando, orator menyatakan aksi itu selesai dan mengundang massa aksi pada 22 Mei di depan Gedung Bawaslu.

Namun, ketika pulang ke rumah ada sejumlah orang dari aksi massa dari Jalan Wahid Hasyim yang sedang melempari polisi yang berjaga
Share:

Selasa, 21 Mei 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Soal Mekanisme Pencabutan Izin Ormas

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Soal Mekanisme Pencabutan Izin Ormas
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU 16/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait pencabutan izin. Hakim menilai mekanisme pencabutan izin ormas oleh pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman web MK, Selasa 21-05-2019.

Gugatan ini sebelumnya diajukan sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan pengacara yang juga Sekretaris Jenderal DPP FPI Munarman.


Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Soal Mekanisme Pencabutan Izin Ormas

Mereka menggugat Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 lantaran dianggap mengancam hak konstitusional para pemohon dalam kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat karena menghilangkan peran pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas.

Namun menurut hakim, pengadilan justru tetap berperan menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas. Hanya saja jika dalam aturan sebelumnya pengadilan berada di awal proses penjatuhan sanksi, saat ini peran pengadilan berada di bagian akhir.

"Pencabutan izin ormas juga tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif. Sebab pencabutan itu tetap harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran," katanya.

Gugatan ini berawal dari pemohon yang khawatir organisasi yang menaunginya dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI yang selama ini melakukan kegiatan dakwah disebut menjadi korban pertama pemerintah, meskipun tidak pernah dibuktikan kesalahan dan pelanggarannya di pengadilan.

Pemerintah diketahui melakukan pembubaran terhadap HTI, Mei 2017 karena indikasi pertentangan ajaran dengan Pancasila. Pihak HTI Menolak keputusan pembubaran tersebut, karena belum pernah mendapat peringatan dari pemerintah.

"Apa yang kami amati terhadap kegiatan mereka di lapangan gerakan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto saat menguatkan putusan pembubaran HTI saat itu.

Wiranto berkata rencana membubarkan HTI telah melalui kajian yang cukup serius. Berdasarkan hasil kajian pemerintah, kata Wiranto, ideologi khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan falsafah negara.
Share:

Senin, 20 Mei 2019

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karena Makan Hasil Suap Dana Hibah

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karena Makan Hasil Suap Dana Hibah
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara.

"Pengadilan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua bulan," kata Ketua Hakim Rustiono saat membacakan putusan Senin 20-05-2019.

Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Karnah Makan Hasil Suap Dana Hibah

Hakim mengatakan, Ending terbukti bekerja dengan Bendahara KONI Johny E Awuy yang juga merupakan terdakwa dengan memberikan hadiah secara bertahap terkait dengan dana hibah kepada karyawan Kemenpora. Johny sendiri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dua bulan penjara dalam kasus ini.

"Menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara hukum dan meyakinkan karena melakukan korupsi bersama dan melanjutkan," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengabulkan permintaan kolaborator peradilan atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan petugas penegak hukum yang diajukan oleh Ending. Menurut hakim, Ending sangat kooperatif dan mengakui tindakannya.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang itu tidak datang dari terdakwa tetapi dari pihak Kemenpora, jadi menurut majelis hakim masuk akal untuk mengabulkan permintaan kolaborator keadilan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga meringankan hukuman kedua terdakwa karena bersikap jujur, mengakui tindakannya, dan telah berpartisipasi dalam keberhasilan gelar Asian Games 2018.

"Untuk Terdakwa Berakhir dia sangat kooperatif dalam mengungkapkan kasus ini sehingga membuat masalah ini menjadi terang," kata hakim.

Dalam hal ini, Ending dan Johny dipanggil untuk setuju untuk memberikan komitmen biaya dari KONI Center kepada pihak Kemenpora. Biaya ini disebut untuk memfasilitasi proses persetujuan dan pencairan dana hibah.
Share:

Minggu, 19 Mei 2019

Kubu Prabowo-Sandi Menang Di Sulawesi Selatan Dan BPN Tolak Untuk Tanda Tangan

Kubu Prabowo-Sandi Menang Di Sulawesi Selatan Dan BPN Tolak Untuk Tanda Tangan
KPU RI menyelesaikan rekapitulasi Pilkada 2019 untuk provinsi Sulawesi Selatan dalam rapat paripurna di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (19/5). Pasangan nomor 01 calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin kehilangan suara dari saingannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sulawesi Selatan.

Prabowo-Sandi unggul dalam pemilihan di Sulawesi Selatan dengan 2.809.393 suara atau 57,02 persen dari total 4.926.984 suara. Sementara Jokowi-Ma'ruf menerima 2.117.591 atau 42,98 persen.

Pemungutan suara di Sulawesi Selatan disetujui oleh Komisaris KPU Wahyu Setiawan yang bertindak sebagai ketua sidang.

Kubu Prabowo-Sandi Menang Di Sulawesi Selatan Dan BPN Tolak Untuk Tanda Tangan

Meski dinyatakan sah, saksi-saksi dari Prabowo-Sandi BPN menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di Sulawesi Selatan.

Sulawesi Selatan menjadi provinsi ke-12 yang dimenangkan oleh Prabowo-Sandi. Pasangan ini 02 juga unggul di Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.

Sementara Jokowi-Ma'ruf menang di 18 provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat , Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Jokowi-Ma'ruf menerima 76.230.430 atau 55,08 persen dari total 138.405.558. Sementara pasangan Prabowo-Sandi menang 62.175.128 atau 44,92 persen.

KPU masih akan menyelesaikan rekapitulasi suara untuk PPLN Kuala Lumpur pada hari ini dan provinsi Riau, Sumatera Utara, Papua dan Maluku, Senin (20/5).
Share:

Sabtu, 18 Mei 2019

Banser Akan Siagakan 5 Juta Kader Membantu Aparat Pada 22 Mei 2019

Banser Akan Siagakan 5 Juta Kader Membantu Aparat Pada 22 Mei 2019
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua kader untuk siaga membantu pasukan keamanan pada 22 Mei jika diperlukan. Instruksi diberikan kepada semua kader Ansor dan Bantuan Multiguna Ansor.

"Waspada jika dalam situasi tertentu energi diperlukan untuk membantu pasukan keamanan," kata Yaqut saat dihubungi, Jumat 17-05-2019.

Banser Akan Siagakan 5 Juta Kader Membantu Aparat Pada 22 Mei 2019

Yaqut mengaku tahu tentang rencana sejumlah partai yang ingin menggelar aksi pada 22 Mei atau setelah KPU selesai menghitung suara. Rencana aksi juga dilakukan di berbagai daerah.

Melihat kondisi ini, Yaqut mengatakan instruksi telah diberikan kepada kader dan pelanggar Ansor di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Jakarta.

"Kami memiliki hampir 5 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka semua disiapkan oleh kami," kata Yaqut.

Yaqut juga mengklaim telah menginstruksikan kader Ansor dan Banser untuk tidak mengambil bagian dalam aksi terkait hasil pemilu. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lain.

"Kami telah menginstruksikan semua kader Banser dan Ansor untuk tidak mengambil tindakan dalam bentuk apa pun," kata Yaqut.

Selain itu, para kader juga diminta aktif memberikan penjelasan kepada publik agar tidak ikut serta dalam aksi massa. Yaqut mengatakan instruksi tersebut juga telah diberikan kepada kader di seluruh Indonesia.

"Percaya saja perhitungannya kepada KPU dan kami menerima apa pun hasilnya," kata Yaqut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi di tingkat nasional untuk Pemilu 2019 pada 22 Mei. Penghitungan suara untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan DPD akan selesai pada hari itu.

Di sisi lain, permohonan untuk turun ke jalan pada 22 Mei begitu lazim di kelompok WhatsApp yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka ingin menuntut keadilan karena mereka pikir ada banyak kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, terutama Pilpres.
Share:

Jumat, 17 Mei 2019

BPN Serukan Tolak Ke MK Dan TKN Yakin Prabowo Junjung Konstitusi

BPN Serukan Tolak Ke MK Dan TKN Yakin Prabowo Junjung Konstitusi
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meyakini Prabowo Subianto masih mengikuti jalur Mahkamah Konstitusi (MK) daripada melalui gerakan yang disebut Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk menyelesaikan sengketa dalam Pemilihan Presiden 2019.

Kubu Badan Nasional Pemenang (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno sebelumnya menyatakan bahwa ia tidak akan mengambil jalan Pengadilan jika ia menemukan tuduhan penipuan dalam Pemilihan Presiden 2019.

"Saya yakin dan percaya Pak Prabowo adalah orang yang baik. Seorang patriot tentu menjunjung tinggi konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta, Jumat 17-05-2019.

BPN Serukan Tolak Ke MK Dan TKN Yakin Prabowo Junjung Konstitusi


Irfan menduga bahwa niat Prabowo untuk menolak jalan Mahkamah Konstitusi adalah 'bisikan' dari partai-partai di sekitar bekas Kopassus Danjen. Namun apa pun yang akan diambil akan tetap dalam keputusan Prabowo sendiri.

"Kami tidak ingin Pak Prabowo dikelilingi oleh kelompok-kelompok karakter yang tidak terkait. Tetapi kami menyerahkannya kepadanya, itu adalah haknya, kami tidak dapat menghalangi," katanya.

Menurut Irfan, UU jelas mengatur mekanisme perselisihan pemilu melalui Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan konstitusi adalah saluran bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil yang diperoleh.

"Kalau ada keberatan, sudah ada wadah. Ada MK, gunakan saja. Kalau tidak, kami hargai itu sebagai opsi yang diambil 02," katanya.

Kubu Prabowo-Sandiaga sebelumnya berniat untuk tidak mengambil tindakan hukum dengan membawa perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Metode ini dianggap usaha yang sia-sia.

Prabowo dikatakan lebih bersedia untuk mengikuti keinginan rakyat jika memang pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU.
Share:

Kamis, 16 Mei 2019

Calon NasDem Nomor 2 Davin Kirana Terindikasi Gelembungkan Suara di Malaysia

Calon NasDem Nomor 2 Davin Kirana Terindikasi Gelembungkan Suara di Malaysia
sebagian besar partai politik mencurigai adanya indikasi inflasi suara di Malaysia yang mengarah ke calon NasDem nomor 2 Davin Kirana. Terutama di segmen pemilihan pos.

"Ini jelas indikasi menggembung," kata Lukmanul Hakim, Kamis 16-05-2019.

Lukmanul menjelaskan bahwa Komite Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sedang melakukan pemungutan suara ulang. Itu dilakukan ketika surat itu ditandatangani oleh Panwaslu. Pemungutan suara ulang juga disepakati oleh semua pihak.

Calon NasDem Nomor 2 Davin Kirana Terindikasi Gelembungkan Suara di Malaysia

Batas waktu untuk menerima surat suara adalah pada hari Rabu (15/5). Setelah itu perhitungan dilakukan.

Lukmanul mengatakan surat suara yang diterima oleh PPLN melalui pos dihitung sampai hari Rabu berjumlah 22.807. Namun, suara dominan datang ke kandidat nomor 2 NasDem Davin Kirana.

"Perhitungan pertama PSU pos ini terdiri dari 38 tabel perhitungan pos. Hampir semuanya memilih NasDem Calon nomor 2," kata Lukmanul.

Keanehan, kata Lukman, juga dari proses menerima amplop surat suara dari pos Malaysia. Lukmanul mengatakan, amplop kedatangan harus datang dari berbagai kabupaten. Namun, kenyataannya tidak demikian.

"Logikanya sederhana. Jika surat suara datang ke kantor pos Malaysia dalam seminggu, surat suara akan bervariasi. Tetapi yang dominan muncul dari kedua distrik," kata Lukmanul.

Lukmanul kemudian menjelaskan bahwa penghitungan suara hanya 22.807 yang tiba pada hari Rabu (15/5). Masih ada sekitar 60 ribu amplop surat suara yang baru saja tiba.

Mengenai hal ini, Lukmanul mengatakan mayoritas partai politik tidak ingin penghitungan suara dilakukan. Pasalnya, batas waktu untuk menerima amplop surat suara via pos adalah Rabu (15/5). Sementara sekitar 60.000 surat suara tiba pada Kamis (16/5).

Kader Taufiqulhadi Nasdem ketika mempertimbangkan penolakan partai politik untuk melakukan penghitungan suara di Malaysia. Namun menurutnya penolakan itu tidak ada gunanya ketika sistem politik di Indonesia didukung oleh hukum yang kuat.
Calon NasDem Nomor 2 Davin Kirana Terindikasi Gelembungkan Suara di Malaysia
"Jika Anda benar-benar merasa ada kecurigaan penipuan, itu harus diserahkan ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu terkait dengan proses, ke Mahkamah tentang hasilnya. Siapa pun yang merasa ditipu, harus menunjukkan bukti. Selain itu , tidak ada barometer, "kata Taufiqulhadi.

Lukmanul menekankan bahwa batas waktu penerimaan amplop surat suara telah disetujui oleh semua pihak. Namun, PPLN melanggar ketentuan yang disepakati.

"Sekarang PPLN bersikeras untuk dihitung. Tetapi Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, Gerindra, TKN dan BPN menolak," kata Lukmanul.

"Sekitar 62 ribu surat suara yang ingin dihitung ditolak oleh partai. Hanya 22 ribu semalam pergi ke PPLN," lanjutnya.

Lukmanul mengatakan bahwa ia ingin pemungutan suara berulang di Malaysia di segmen pos. Menurutnya banyak penyimpangan. Juga, PPLN melanggar ketentuan yang disepakati.

"Panwaslu Kuala Lumpur memeriksa salah satu alamat lengkap di Sekinchan, ternyata alamat itu palsu," kata Lukmanul, memberi contoh ketidakberesan.
Share:

Senin, 13 Mei 2019

Jokowi-Ma'ruf Unggul Dari Prabowo-Sandi Di Sulbar

Jokowi-Ma'ruf Unggul Dari Prabowo-Sandi Di Sulbar
Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan kandidat Prabowo-Subianto di Provinsi Sulawesi Barat. Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan 475.312 suara atau 64,32 persen. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga Uno menang 263.620 atau 35,68 persen.
"Dengan mendeklarasikan Bismillahirrahmanirrahim, kami menetapkannya untuk provinsi Sulawesi Barat yang sah," kata Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, Rekapitulasi Suara Nasional dan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Gedung KPU Lantai 2, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13) / 5). / 2019) siang.

Jokowi-Ma'ruf Unggul Dari Prabowo-Sandi Di Sulbar


Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, Rustang, mengungkapkan jumlah pemilih sah untuk pemilihan presiden adalah 738.932 suara. Sedangkan jumlah suara tidak valid adalah 12.147 suara. Jumlah suara yang sah dan pemilihan presiden yang tidak valid 751.079 suara.

"Kemudian, jumlah pemilih untuk pemilihan presiden di Sulawesi Barat adalah 910.918 orang. Jumlah hak suara untuk pemilihan presiden adalah 751.079 orang," kata Rustang.

Selain menetapkan hasil pemilihan presiden, KPU juga meratifikasi hasil pemilihan legislatif Republik Indonesia ke Sulawesi Barat. Dari hasil pemilihan legislatif, jumlah suara terbanyak untuk PDIP adalah 214.365 suara. Kemudian Gerindra mengikuti sebanyak 96.845 suara dan Nasdem sebanyak 93.943 suara.

Hasil Pileg di Provinsi Sulawesi Barat:

PDIP: 214.365 suara
Gerindra: 96.845 suara
Nasdem: 93.943 suara
Demokrat: 83.499 suara
Partai Golkar: 52.186 suara
PKB: 43.449 suara
PAN: 28.882 suara
Hanura: 26.208 suara
PPP: 11.849 suara
Perindo: 10.601 suara
PKS: 10.219 suara
Working Party: 10.092 suara
Garuda: 6.463 suara
UN 4.510 suara
PSI: 4.055 suara
PKPI: 1.541 suara

Data suara sah dan tidak sah Pileg Sulawesi Barat:
-Jumlah suara sah: 698.697
- Jumlah tidak valid: 51.143
- Jumlah total suara valid dan tidak: 749.840
Share:

Minggu, 12 Mei 2019

Ketua DPR Meminta Masyarakat Tidak Terpancing Dengan People Power Tersebut

Ketua DPR Meminta Masyarakat Tidak Terpancing Dengan People Power Tersebut
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo meminta masyarakat untuk tidak terpancing oleh wacana "people power" atau revolusi pasca pemilu 2019, karena kita memiliki tanggung jawab sehingga bangsa Indonesia tetap kondusif.

"Kami memiliki tanggung jawab yang sama sehingga Indonesia tetap kondusif, meskipun ruang publik masih berisik karena masalah diisi dengan hasil Pemilu 2019," kata Bambang dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (12/5/2019) ). Dia sebenarnya menyarankan agar sesama warga negara benar-benar mendorong semua lapisan masyarakat untuk tetap fokus pada kegiatan puasa Ramadhan dan membuat persiapan untuk bertemu Idul Fitri.

Ketua DPR Meminta Masyarakat Tidak Terpancing Dengan People Power Tersebut


Bambang menilai bahwa Kepolisian Republik Indonesia dan TNI yang terus memobilisasi pasukan keamanan dan melakukan langkah-langkah persuasif terkait wacana kekuasaan rakyat adalah bukti bahwa keamanan nasional dan ketertiban umum dipertahankan, dan tetap di bawah kendali TNI, Polri dan petugas penegak hukum.

"Masalah atau wacana tentang kekuatan rakyat dan revolusi telah ditanggapi dengan bijak dan diukur oleh Kepolisian Nasional," katanya.

Menurut Bambang, pemerintah juga telah menunjuk tim untuk meninjau aspek hukum dari pernyataan atau pernyataan sejumlah pihak untuk mencegah negara dari perpecahan.

Dia menilai, keputusan pemerintah dan Polri untuk memilih pendekatan lunak terhadap masalah kekuasaan rakyat dan revolusi adalah bukti bahwa aspek keamanan nasional dan ketertiban umum masih di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional dan petugas penegak hukum lainnya. .

"Opsi pendekatan lunak juga bukti bahwa pemerintah dan TNI dan Polri tidak panik. Karena, Indonesia pada dasarnya sangat kondusif untuk pengumuman pasca-KPU," katanya.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk cemas atau khawatir karena kebisingan yang timbul karena masalah seputar hasil Pemilu 2019 diyakini tidak akan menjerumuskan negara ke dalam situasi yang tidak kondusif.

Menurutnya, tidak ada ketegangan yang mengganggu pemerintah karena Presiden Joko Widodo terus pergi ke sejumlah daerah, sementara DPR memulai masa persidangan.
Share:

Sabtu, 11 Mei 2019

Lagi-lagi Pemukiman Kampung Bandan Ancol Terbakar

Lagi-lagi Pemukiman Kampung Bandan Ancol Terbakar
Permukiman padat penduduk, yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen di Kampung Bandan, RT11 / RW05, Kecamatan Ancol, Kabupaten Pademangan, Kota Jakarta Utara kembali terbakar pada Sabtu (5/11/2019) sore.

Kebakaran pemukiman di dekat rel kereta api, Ex Hotel Alexis, dan WTC Mangga Dua telah terjadi pada 16 September 2017 dan menyebabkan 2.500 orang kehilangan tempat tinggal.

Lagi-lagi Pemukiman Kampung Bandan Ancol Terbakar

Kepala Kantor Manajemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 14.31 WIB. "Api itu berasal dari area warga tak jauh dari MTC Dua WTC," kata Satriadi Gunawan.

Namun kata Satriadi Gunawan, penyebab kebakaran tidak diketahui. "Saat ini masih dalam proses pemadaman," kata Satriadi Gunawan.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengerahkan 19 unit mobil pemadam kebakaran yang telah tiba sekitar pukul 14.42 WIB.

Kebakaran tersebut menyebabkan penduduk yang tinggal di daerah sekitar tepi rel kereta api dan rentan ditangkap oleh api mencoba menyelamatkan barang-barang berharga mereka.

Sumiati (42), seorang warga setempat, mengatakan di daerah Kampung Bandan ada ratusan rumah tempat penduduk tinggal selama belasan tahun. "Yang ada di blok berikutnya terbakar, sekarang di sini, semoga tidak ada korban. Kami juga panik, api menyambar dengan cepat sehingga tidak semua hal bisa diselamatkan," kata Sumiati.
Share:

Jumat, 10 Mei 2019

Dua Tongkang Tabrakan, Tumpahan Batu Bara Kotori Pantai Sukabumi

Dua Tongkang Tabrakan, Tumpahan Batu Bara Kotori Pantai Sukabumi
Dua tongkang yang membawa tumbukan batu bara terdampar di pantai tidak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palabuhanratu (PLTU), di Pantai Cipatuguran, Sukabumi, Jawa Barat.

Dua tabrakan tongkang terjadi pada hari Minggu 28-04-2019 pukul 23.00 WIB. Akibatnya, muatan batu bara dari dua tongkang milik PT Kumala Putra Nusantara (KPN) dan PT Wasaka untuk dikirim ke pembangkit Palabuhanratu tumpah.

Dua Tongkang Tabrakan, Tumpahan Batu Bara Kotori Pantai Sukabumi


Hingga Jumat 10-05-2019 tumpahan batubara diperkirakan 10.000 ton masih terlihat di sepanjang pantai. Dampak laut ke pantai di sekitar lokasi itu kotor dan diduga tercemar oleh tumpahan batu bara.

Tumpahan batu bara di laut ke pantai Cipatuguran dikeluhkan oleh sejumlah warga dan nelayan.

"Air laut menjadi bau, dan kami gatal jika mandi di air laut sekarang karena batu bara," kata seorang nelayan, Ujang Dadan, di Pantai Cipatuguran, Sukabumi, Jumat (5/10/2019).

Tumpahan batubara dianggap mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan.

"Sebenarnya, ikan itu menjauh dari pantai," kata Ujang.

Seharusnya, kata Ujang, sesuai aturan kapal tongkang yang condong sekitar tiga mil dari garis pantai. Selain itu, pada saat kejadian gelombang besar terjadi sehingga kapal terdampar.

Pada saat kejadian, BMKG menyebutkan gelombang tinggi sekitar 5 hingga 7 meter dan arus bawahnya cukup cepat.

Menurut pengelola Pelabuhan Palabuhanratu, kedua tongkang itu ada di tempat istirahat menunggu masuk untuk bongkar muat. Lokasi tempat istirahat berjarak 3,2 km dari pantai.
Share:

Selasa, 07 Mei 2019

Begitu Sudah Dilantik Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin Lepas Posisi Ketua (MUI)

Begitu Sudah Dilantik Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin Lepas Posisi Ketua (MUI)
Ma'ruf Amin akan segera melepaskan posisinya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ia ditunjuk sebagai wakil presiden (wakil presiden) nanti.

Begitu Sudah Dilantik Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin Lepas Posisi Ketua (MUI)


"Karena aturannya memang begitu. Mereka yang tidak boleh berlipat ganda. Kalau saya sudah menjadi wakil presiden baru saya harus mundur dari MUI," kata Ma'ruf, Selasa 05-05-2019.

"Jadi, Anda keluar dari MUI jika Anda terpilih dan ditunjuk sebagai wakil presiden?" tanya reporter itu lagi.

"Aturannya adalah itu. Kecuali digondolin," jawab Ma'ruf tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Ma'ruf menjabat sebagai Ketua MUI sejak sebelum menjadi wakil presiden nomor 01 didampingi Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil penghitungan cepat, pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan pemilihan presiden 2019.

Data penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tercantum di situs resmi komisi itu juga menunjukkan keunggulan pasangan itu dengan suara sekitar 56 persen hingga sekitar 70 persen tempat pemungutan suara dihitung sejauh ini.


Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

Senin, 06 Mei 2019

Waki Ketua DPR Fahri Hamzah Meminta Komisi II Bentuk Tim Investigasi KPPS

Waki Ketua DPR Fahri Hamzah Meminta Komisi II Bentuk Tim Investigasi KPPS
Wakil Ketua Dewan Koordinasi untuk Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah menerima audiensi dari sejumlah dokter dan tim medis yang merupakan anggota Senopati Advokat 08 yang mengajukan pengaduan tentang pelaksanaan Pemilu 2019, terutama terkait dengan tragedi yang telah terjadi. menimpa anggota KPPS. Mereka diterima oleh Fahri Hamzah di kantornya di lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Fahri Hamzah menjelaskan, jika tujuan delegasi adalah untuk melaporkan beberapa temuannya, terkait dengan insiden yang terjadi pada petugas KPPS di mana hingga hari ini 540 orang meninggal dan ribuan orang dirawat di rumah sakit.

Waki Ketua DPR Fahri Hamzah Meminta Komisi II Bentuk Tim Investigasi KPPS

"Dan saya tertarik karena dokter dari berbagai ahli yang hadir mengungkapkan penyebab kematian yang dialami oleh petugas KPPS, dan saya pikir pemerintah harus terbuka terhadap apa yang terjadi," kata Fahri.

Menurut Fahri, jumlah korban harus dibuka untuk masalah ini, dan penyelidikan dilakukan pada korban satu per satu. Selain itu, beberapa penyelidikan mereka (Advokasi Senopati 08) cukup mengejutkan, karena cara kematian sebagian juga mungkin diracuni.

"Bukannya KPU menggeneralisasi, maka ada uang tutup mulut. Seharusnya tidak begitu. Jangan biarkan ini menjadi spekulasi. Itu harus terbuka, jangan tutupi, ada begitu banyak nyawa yang hilang." dan kami tetap diam, kami tidak "Suka bermain, itu seperti itu. Pasti ada sesuatu yang karena itu, perlu diperiksa secara medis, sehingga kita bisa melihat gambaran besar seperti apa yang kita terima, "kata Fahri.

Karena itu, Fahri menyarankan kepada delegasi Advokasi Senopati 08 agar setidaknya melakukan penyelidikan di keluarga korban dengan mewawancarai dia tentang bagaimana orang ini bisa mati, sehingga dari sana bisa menjadi bahan bagi DPR terutama untuk mencari tahu mode apa yang ada.

"Saya akan usulkan nanti, karena mulai Rabu sesi pertama dimulai, komisi 2 harus membentuk tim investigasi, terutama mereka yang meninggal dalam pemilihan terakhir, bukan tentang penipuan dan lainnya," kata Fahri.

Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

Minggu, 05 Mei 2019

Hasil Sidang Isbat Dan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 6 Mei 2019

Hasil Sidang Isbat Dan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 6 Mei 2019
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menentukan awal puasa atau 1 Ramadhan 1440 Hijriah jatuh pada Senin (6/5). Keputusan untuk menentukan 1 Ramadhan diambil melalui sesi pengadilan Islam yang diadakan di Kementerian Agama pada hari Minggu (5/5) malam.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada sembilan petugas yang memberikan kesaksian di bawah sumpah mereka melihat bulan baru. Kesembilan petugas itu berada di Bangkalan Gresik Lamongan di Jawa Timur. Kemudian Makassar Sulawesi Selatan, Brebes Jawa Tengah dan Sukabumi Jabar.

"Karena itu, pemilihan Ramadhan 1440 H jatuh besok besok 6 Mei 2019," kata Lukman Hakim.

Hasil Sidang Isbat Dan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 6 Mei 2019


Pertemuan isbat diadakan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Departemen Agama, Jalan MH Thamrin mulai pukul 17.00 WIB. Penentuan 1 Ramadhan melalui sesi jamaah Islam dilakukan melalui pelacakan paparan hasil data tentang perhitungan dan pemantauan rukyatul hilal yang telah dilakukan oleh Tim Kementerian Agama di 102 titik di seluruh Indonesia.

Jemaat Islam adalah cara pemerintah menentukan awal Ramadhan 1440, karena, di beberapa wilayah Islam ada orang-orang yang pertama kali melakukan puasa.

Pertemuan isbat tahun ini dihadiri oleh teman-teman yang ramah, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, perwakilan Dewan Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Selain itu, Masjid Agung Istiqlal Nasaruddin Umar Imam juga mewakili organisasi masyarakat Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah juga berpartisipasi dalam sesi isbat.

Juga hadir pada pertemuan Badan Informasi Geospasial (BIG), Institut Teknologi Bosscha Bandung (ITB), Planetarium, dan astronom dari berbagai organisasi Islam dan perwakilan dari negara sahabat.

Sebelumnya, LAPAN juga telah melakukan pengamatan hilal dan memperkirakan bahwa 1 Ramadhan 1440 Hijriah akan jatuh pada 6 Mei 2019. Prediksi ini sesuai dengan tanggal yang dibuat dengan aplikasi Kalender Hijriah Akurat (AHC) untuk menentukan perhitungan awal dari Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1440 H.

Kepala LAPAN dan anggota tim perhitungan rukyat Kementerian Agama, Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa para ahli ini telah menggunakan program atau aplikasi astronomi untuk memprediksi awal Ramadhan.

"Ada banyak program atau aplikasi astronomi saat ini, yang dapat diunduh secara gratis seperti Stellarium. Para ahli perhitungan telah menggunakannya," kata Thomas.

Sementara itu, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan awal Ramadhan 1440 Hijriah jatuh pada 6 Mei 2019. Hal ini ditentukan berdasarkan perhitungan akhir wujudul hilal yang dipandu oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

"Ijtimak menjelang Ramadhan 1440 H berlangsung pada hari Minggu Kliwon, 5 Mei 2019 pukul 05:48:25 WIB," kata pengumuman PP Muhammadiyah.

Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

Jumat, 03 Mei 2019

PBB Melaporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 117 Miliar

PBB Melaporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 117 Miliar
The Crescent Star Party (PBB) telah melaporkan dana kampanye akhir sebesar Rp. 117 miliar. Dana kampanye ini dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan kepada KPU dan Kantor Akuntan Publik di Hotel Borobudur, Gambir, Kamis 05-05-2019.

"Ya, kami telah mengirimkan dana kampanye sebesar Rp. 117 miliar," kata Wakil Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) Dewan Pemilihan Umum Sukmo Harsono di Jakarta, Jumat 03-05-2019.

PBB Melaporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 117 Miliar


Sukmo mengatakan mayoritas kontribusi berasal dari kandidat legislatif PBB dan partai internal. Menurutnya, itu tidak menerima sumbangan dari perorangan atau badan usaha non-pemerintah.

"Rata-rata sumbangan dari kandidat adalah Rp. 20 juta, Rp. 50 juta, ratusan juta bahan adalah Rp. 1 miliar, tergantung pada kegiatan masing-masing kandidat," katanya.

Sedangkan pengeluaran, kata Sukmo, berjumlah Rp 116,960 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp 40 juta. Pengeluaran terbesar adalah alat peraga kampanye belanja (APK) dari kandidat sekitar 99 persen dan sisanya untuk kebutuhan partai politik.

"Pengeluaran antara lain untuk pengadaan kaos, bendera, transportasi, terutama untuk kandidat di luar Jawa, maka biaya sosialisasi dan rapat," pungkasnya.

Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

Rabu, 01 Mei 2019

Situng KPU Menunjukan Bahwa Penghitungan Suara Jokowi Lebih Unggul 11 Juta Suara

Situng KPU Menunjukan Bahwa Penghitungan Suara Jokowi Lebih Unggul 11 Juta Suara
Penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai 81.103.248 suara pada Rabu 01-05-2019 pukul 18.30 WIB. Keunggulan suara yang diperoleh oleh calon petahana Joko Widodo dibandingkan dengan penantang Prabowo Subianto semakin melebar berdasarkan perhitungan yang dikutip dari situs resmi KPU.

Situng KPU Menunjukan Bahwa Penghitungan Suara Jokowi Lebih Unggul 11 Juta Suara


Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih 11 juta suara atau tepatnya 11.043.620 suara dibandingkan dengan Prabowo-Sandi.

Hingga pukul 18.30 WIB, Jokowi-Ma'ruf telah mengumpulkan suara 51.521.596 (56%). Sementara Prabowo-Sandiaga telah menerima 40.477.976 suara (44,79%).

Silahkan Untuk Membaca Berita Lainnya : Ini Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo di "Provinsi Garis Keras" dalam Situng KPU

Sementara progres penghitungan suara riil penghitungan dari KPU telah mencapai 60,14323%, yaitu 489.175 TPS dari 813.350 TPS pada Pemilu 2019.

Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

Blog Archive

Support